Febri Diansyah: Ada 2 Surat untuk SYL yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober

Ifaldi Musyadat
muhammad farhan
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan Febri di pelataran lobi gedung merah putih KPK, Jumat (13/11/2023). 

Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL. Kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan. 

Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
28 hari lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

2 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

4 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

5 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal