Febri Diansyah: Ada 2 Surat untuk SYL yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober

Ifaldi Musyadat
muhammad farhan
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan Febri di pelataran lobi gedung merah putih KPK, Jumat (13/11/2023). 

Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL. Kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan. 

Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. 

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 hari lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal