Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

Ifaldi Musyadat
Riyan Rizki Roshali
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. Usai ditetapkan tersangka, Rohidin meminta agar masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan tidak anarkis.

Rohidin mengatakan dirinya akan bertanggungjawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mendagri Heran Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Padahal Sudah Ikut Retret

30 hari lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

2 bulan lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

2 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal