Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

Ifaldi Musyadat
Riyan Rizki Roshali
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. Usai ditetapkan tersangka, Rohidin meminta agar masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan tidak anarkis.

Rohidin mengatakan dirinya akan bertanggungjawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
21 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
2 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal