Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

iNews TV
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/8/2026). (foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut terkait kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166 atau Rp622 miliar.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaqut tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Setelah tiba, Yaqut kemudian memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali untuk mengikuti persidangan.

Sejumlah simpatisan Yaqut Cholil Qoumas telah berada di dalam ruang sidang saat mantan Menteri Agama tersebut tiba. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil ketika melihat Yaqut berada di ruang persidangan.

Sholawat Asyghil merupakan doa puji-pujian yang antara lain berisi permohonan agar Allah SWT menyibukkan orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya sehingga umat Islam diselamatkan dari kejahatan mereka.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

7 jam lalu

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Kuota Haji: Semua yang Benar akan Kelihatan

8 jam lalu

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini

8 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal