Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk AG

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG 3 Tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG 3 Tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anak AG hukuman selama 4 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
11 bulan lalu

Status Tersangka KPK Sah, Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak

Video
12 bulan lalu

JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal