Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Penundaan Pemilu

irfan Maulana
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin, (6/3/2023).

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin, (6/3/2023). Hakim tersebut yang mengadili gugatan Partai Prima kepada KPU RI soal perkara perbuatan melawan hukum.

Dimana, pada putusan PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 serta membayar Rp500 juta. Laporan yang diajukan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Suap Penanganan Perkara, termasuk Direktur Pemberitaan Jak TV

Video
1 tahun lalu

Dasco Telepon Prabowo saat Dengar Aspirasi SHI soal Kesejahteraan Hakim

Video
1 tahun lalu

Ribuan Hakim Gelar Aksi Cuti Massal, Begini Respon Jokowi

Video
1 tahun lalu

PN Jaksel Tetap Berikan Layanan ke Masyarakat di Tengah Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Kritik Keras Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Masuk Akal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal