Hakim Tak Melihat Gaga Menyesal, 4,5 Tahun jadi Hukuman Setimpal

Ravie Wardani
Eko Agustio Vi
Majelis hakim PN Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menilai Gaung Sabda Alam Muhammad tidak mempunyai rasa penyesalan.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menilai Gaung Sabda Alam Muhammad tidak mempunyai rasa penyesalan. Dia juga dilihat tidak menunjukkan rasa penyesalan. 

Bahkan, Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara soal tuntutan ganti rugi dari keluarga Laura sebesar Rp12,6 miliar karena Gaga tidak memiliki itikad baik.

Putusan hakim pada, Rabu (19/1/2022), akhirnya ditetapkan. Pemuda 22 tahun dihukum empat tahun dan enam bulan penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Video
4 tahun lalu

Video Hadiri Perdana di Sidang Lanjutan, Gaga Muhammad Kenakan Busana Formal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal