Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Jonathan Simanjuntak
Rendi Sanjaya
Terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat hingga Musim Dingin Panjang di Arab Saudi

Video
8 bulan lalu

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal