Headline iNEWS.ID: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Maria Christina Malau
Korban pemutusan hubungan kerja di Indonesia bakal mendapat gaji sebesar 60 persen selama enam bulan.

JAKARTA, iNEWS.ID - Korban pemutusan hubungan kerja di Indonesia bakal mendapat gaji sebesar 60 persen selama enam bulan. Kebijakan untuk membantu korban PKH ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini, mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya. Pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 sebelumnya, mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling lama enam bulan. Ketentuannya, sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

Namun, dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran ini diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan, dengan jangka waktu paling lama enam bulan. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan.

Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP. Pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan. Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kado Prabowo di May Day, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Video
9 bulan lalu

Badai PHK, Wamenaker Sentil Perusahaan yang Terlantarkan Buruh

Video
9 bulan lalu

Disperinaker Sukoharjo Sediakan 10.000 Lowongan Kerja untuk Eks Pekerja Sritex

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: BEM SI Demo Indonesia Gelap hingga Cristiano Ronaldo Datang ke Kupang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal