Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Maria Christina Malau
KPK menangkap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang berstatus buron di Singapura.

JAKARTA, iNews.id - KPK menangkap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang berstatus buron di Singapura. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada jumat (24/1/2025) mengatakan KPK sedang menyiapkan dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia.  

KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan. Hal ini  untuk mengekstradisi Paulus Tannos agar bisa secepatnya diadili. Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada agustus 2019. Ketiganya adalah Anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Proyek e-KTP mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dan perusahaan Paulus Tannos disebut menerima Rp145,8 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Paulus Tannos Tolak Pulang ke Indonesia, Minta Penangguhan Penahanan di Singapura

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Gibran dan Megawati Saling Sapa dan Bercanda hingga Legenda Bulu Tangkis Tan Joe Hok Meninggal Dunia

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura hingga Jersey Terbaru Timnas Indonesia

Video
2 tahun lalu

Tanggapan Istana terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov

Video
4 tahun lalu

Mau Urus BPJS, Warga Meninggal saat Rekam E-KTP di Bulukumba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal