Kronologi Penangkapan Buronan Paulus Tannos, Ternyata Diciduk Otoritas Singapura

Nur Khabibi
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada 1 Februari 2018 (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura. 

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Paulus.

Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi. 

Menurutnya, Indonesia-Singapura sudah beberapa kali bekerja sama dalam beberapa kasus. RI-Singapura tidak menggunakan istilah ekstradisi tapi dengan perjanjian kerja sama atau mutual legal assistance (MLA).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. KPK pun sempat kesulitan menangkap Paulus meski sudah mengetahui keberadaannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

17 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal