Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Maria Christina Malau
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja. 

JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja

Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja. Adapun poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. 

Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.

Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Mei lalu menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.

Menaker juga menegaskan, aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.

SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Geram dengan Syarat Batas Usia Lowongan Kerja: Itu Penghambat!

Video
9 bulan lalu

Disperinaker Sukoharjo Sediakan 10.000 Lowongan Kerja untuk Eks Pekerja Sritex

Video
1 tahun lalu

Rapat Perdana Bersama Menaker, Komisi IX DPR RI Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Video
1 tahun lalu

Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Pelantikan

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal