Headline iNEWS.ID: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 29 Musisi soal UU Hak Cipta Hari Ini

Febry Rachadi
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan 29 musisi hari ini.

JAKARTA, iNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan 29 musisi hari ini. Berdasarkan keterangan website MK, sidang perdana gugatan berlangsung pukul 13.30 WIB.

Para musisi menilai Pasal 9 Ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD). Pemohon meminta agar pengguna lagu secara komersial tidak perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta, selama mereka membayar royalti.

Dalam petitum, penggugat menyebutkan sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial, ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.

Di antara 29 musisi yang mengajukan judicial review UU Hak Cipta adalah Arman Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Judika, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Posan Resmi Laporkan Para Personil Band Kotak Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Video
4 tahun lalu

K-Vision Apresiasi Penetapan Tersangka Rafi Vision

Video
5 tahun lalu

Video Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal