JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan 29 musisi, Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan keterangan website MK, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB.
"Pemeriksaan Pendahuluan (I)," tulis keterangan website MK, Kamis (24/4/2025).
Para musisi menilai pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD). Pemohon meminta agar pengguna lagu secara komersial tidak perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta, selama mereka membayar royalti.
"Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," bunyi petitum penggugat.