JAKARTA, iNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta tengah menyusun aturan larangan ngamen menggunakan ondel-ondel di jalanan. Peraturan ini ditargetkan terbit sebelum hari ulang tahun Jakarta pada 22 Juni mendatang.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang ditemui di Jakarta, Minggu kemarin menyebutkan, larangan ngamen menggunakan ondel-ondel akan dimasukkan dalam peraturan daerah tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Aturan ini juga mencakup budaya Betawi lainnya seperti lenong dan samrah, yang dinilai perlu penataan lebih baik oleh pemerintah.
Rano mengungkapkan, banyak tokoh Betawi dan masyarakat justru mendukung inisiatif ini. Mereka menilai, kesenian tradisional seperti ondel-ondel seharusnya tidak digunakan untuk mengamen di jalanan, tetapi ditampilkan dalam wadah yang lebih terhormat.
Pemerintah daerah pun merasa perlu turun tangan agar kesenian Betawi memiliki tempat yang pantas untuk berkembang. Upaya ini dinilai penting agar budaya lokal tidak sekadar menjadi alat mencari uang, tapi tetap dilestarikan dengan nilai budayanya.
Penyusunan perda kini masih dalam proses. Namun, Rano optimistis regulasi ini bisa diterbitkan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta yang jatuh pada 22 Juni. Dia berharap, aturan ini menjadi langkah awal untuk menata wajah kesenian kota agar lebih berkelas.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Jakarta berharap ondel-ondel tak lagi identik dengan jalanan dan pengamen, melainkan sebagai ikon budaya yang dihargai dan dijaga bersama.