JAKARTA, iNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim paling junior.
Presiden Prabowo menyampaikan langsung keputusan tersebut saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim dari berbagai lingkungan peradilan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.
Presiden menyebut gaji hakim sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui selama 18 tahun terakhir para hakim tidak mendapatkan penyesuaian penghasilan, padahal mereka menangani perkara dengan nilai kerugian triliunan rupiah.
Kenaikan gaji ini diberikan dengan persentase yang bervariasi. Untuk hakim paling junior atau golongan terbawah, kenaikannya mencapai hingga 280 persen.
Prabowo menegaskan keputusan menaikkan gaji hakim secara signifikan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan integritas aparatur peradilan.
Adapun pengukuhan 1.451 hakim ini dilakukan setelah pemerintah terakhir kali mengangkat hakim pada tahun 2020. Mereka berasal dari empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.