Berapa Besaran Gaji Hakim Saat Ini yang bakal Dinaikkan Prabowo hingga 280 Persen?

Tim iNews.id
Ilustrasi gaji hakim saat ini (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Pengumuman disampaikan saat berpidato dalam pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA).

"Saya Prabowo Subianto, presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.

Adapun kenaikan gaji para hakim bervariasi. Namun, tertinggi akan terjadi pada hakim paling junior, yakni sebesar 280 persen

Lantas, Berapa Gaji Para Hakim saat Ini?

Saat ini, aturan gaji para hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, aturan tersebut diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum purnatugas, yakni pada 18 Oktober 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

16 jam lalu

Prabowo bakal Minta Masukan Profesor untuk Atasi Asap Karthutla

17 jam lalu

Momen Presiden Prabowo Keliling Museum Nasional Bersama Pelajar, Didampingi Fadli Zon

19 jam lalu

Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Instruksikan Pengerahan Seluruh Sumber Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal