JAKARTA, iNews.id - Kenaikan harga tiket bus antarkota antarpulau (AKAP) melonjak setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga tiket bus ini mencapai 10 persen hingga 40 persen menyesuaikan kebijakan harga BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah.