TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 Miliar Rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE.