Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Muhammad Habib Hendrizal
Indra kenz dituntut 15 tahun penjara

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus Binary Option atau Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 Miliar Rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Indra Kenz dianggap sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban

Video
3 tahun lalu

Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz

Video
3 tahun lalu

Hakim Nyatakan Trader Binomo Pemain Judi, Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Video
3 tahun lalu

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Penipuan Indra Kenz, Para Korban Demo di PN Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal