Ini Alasan  LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL

Ifaldi Musyadat
Feldy Utama
 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).

Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H  dan U permohonan perlindungan diterima.

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNews.id: Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 OPM hingga TNI Buka Peluang Anak Korban Ledakan di Garut Jadi Prajurit

Video
1 tahun lalu

Ipda Rudy Soik Datangi LPSK usai Dipecat Polda NTT Gegara Bongkar Mafia BBM

Video
1 tahun lalu

Minta Perlindungan, Korban dan Saksi Penganiayaan di Daycare Wensen Depok Lapor LPSK

Video
1 tahun lalu

LPSK Ungkap Ada Dugaan Penyiksaan Terhadap Terpidana Kasus Vina Cirebon

Video
1 tahun lalu

Keras! Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan Kapabilitas Susno Duadji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal