Insiden Beton Tol Becakayu Ambruk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya konstruksi beton Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja terluka. Keduanya adalah Kepala Lapangan PT Waskita Karya Alfi Alkansyah dan Kepala Pengawas PT Virama Karya Arif Setianto. 

Mereka diduga lalai dalam menjalankan prosedur standar operasional pengecoran. Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan dengan alasan masih dalam batas toleransi.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T! 

Video
10 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Video
12 bulan lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Video
1 tahun lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2024

Video
1 tahun lalu

Pelatih Renang Tendang Guru Olahraga hingga Pingsan di Asahan Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal