JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya konstruksi beton Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja terluka. Keduanya adalah Kepala Lapangan PT Waskita Karya Alfi Alkansyah dan Kepala Pengawas PT Virama Karya Arif Setianto. 
Mereka diduga lalai dalam menjalankan prosedur standar operasional pengecoran. Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan dengan alasan masih dalam batas toleransi.
Video Editor: Alvian Surya