Jadi Pelaku Penganiayaan, Hukuman AG Lebih Ringan dari Orang Dewasa

Mu'arif Ramadhan
Dinda Elita
Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG

Video
1 tahun lalu

Laku Lelang, Mobil Rubicon Mario Dandy Terjual Rp725 Juta, Uangnya Akan Diserahkan ke David Ozora

Video
1 tahun lalu

Kejari Jaksel Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Hasil Lelang untuk Biaya Restitusi

Video
2 tahun lalu

Ternyata Segini Harga Jeep Rubicon Mario Dandy yang Akan Dilelang Kejaksaan

Video
2 tahun lalu

Viral Aksi Penyiksaan di Sumedang, Mengingatkan Kasus Mario Dandy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal