Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Royandi Hutasoit
Alasan Jaksa Tolak Novum Saka Tatal

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024)

Jaksa Penuntut Umum, Gema Wahyudi, menilai bahwa bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Saka Tatal bukan novum, dia beralasan bukti itu sudah ada pada persidangan kasus Vina pada 2016.

"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," Gema setelah sidang di PN Cirebon.

Menurut Gema, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 8 tahun lalu.

"Foto itu sebelumnya udah ada, hampir semuanya (foto sudah ada), hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa (2016 silam)," sambungnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Tolak 10 Novum Pemohon

Video
1 tahun lalu

Andika Perkasa Maju Pilgub Jateng atau Jakarta? Ini Bocoran dari Hasto PDIP

Nasional
1 tahun lalu

PGI Tegaskan Tidak akan Terima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintah

Video
1 tahun lalu

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina

Video
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina dan Eki Klaim Bukti Baru, Foto-Foto dari Handphone Saksi Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal