Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Keponakan di Sukabumi 18 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan

SUKABUMI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri

Tuntutan dibacakan JPU, Fera Mila Mustika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Kuasa Hukum Korban mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG

2 tahun lalu

Terungkap Motif Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di Kabupaten Bandung 

2 tahun lalu

Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang

2 tahun lalu

Putri di Sulawesi Tenggara Dicabuli Oknum Kades

2 tahun lalu

Dijanjikan Motor Baru, Ibu Kandung Antar Anak untuk Dicabuli Kepala Sekolah di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal