Jalani Sidang Lanjutan, Fredrich Bacakan 37 Lembar Eksepsi

iNews Siang
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Kamis (15/2/2018). Fredrich menyiapkan 37 lembar nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
 
Eksepsi dibacakan langsung Fredrich. Sejumlah poin yang disampaikan Fredrich, antara lain terkait penangkapan dirinya yang dinilai menyalahi aturan.
 
Fredrich juga keberatan dengan penjagaan polisi terhadap Setya Novanto (Setnov) yang saat itu masih menjadi kliennya. Dia mempertanyakan sejak kapan Polri bisa diperintah KPK tanpa surat perintah.
 
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

Video
3 tahun lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Video
3 tahun lalu

Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Video
3 tahun lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi

Video
3 tahun lalu

Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal