Eksepsi Baiquni & Chuck Ditolak Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Jumat, 11 November 2022 - 10:14:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
Editor: Wahyu Triyogo