Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Jaksa Minta Eksepsi Johnny Plate Ditolak

Mu'arif Ramadhan
Bachtiar Rojab
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023). Agenda sidang adalah JPU memberi tanggapan terkait eksepsi yang dilayangkan Plate pada sidang sebelumnya, yakni Selasa (4/7/2023).

JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Plate. Dengan pertimbangan eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai aturan hukum.

JPU meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Majelis Hakim bakal kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. Plate sebelumnya didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Putusan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Breaking News, PN Jakpus Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Video
2 tahun lalu

Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus, Johnny Plate Pucat

Video
2 tahun lalu

Kejagung Tangkap Staf Ahli Kominfo Usai Jadi Saksi Johnny G Plate di Sidang

Video
2 tahun lalu

Hakim Heran dengan Konsultan Proyek BTS, Kerja Hanya Buat Jadwal Lelang Digaji Rp340 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal