Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Restorative Justice harus diciptakan untuk memberikan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat. Undang-Undang ini menjadi sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut