Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Begini Wewenangnya

Binti Mufarida
Hendra Kaswara
Istana membeberkan alasan Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri jelang berakhirnya masa tugasnya. 

JAKARTA, iNews.id - Istana membeberkan alasan Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri jelang berakhirnya masa tugasnya. 

Istana menyebut dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan lebih efektif.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken aturan tentang pembentukan Kortastipidkor Polri Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Reporter: Binti Mufarida

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
23 hari lalu

Panas! Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi

Video
25 hari lalu

Viral Buku Jokowi's White Paper, Isinya Ulasan Kejanggalan Jokowi di UGM!

Video
1 bulan lalu

Heboh Emak-Emak Nangis Histeris, Tak Rela Jokowi Dituduh Berijazah Palsu

Video
1 bulan lalu

Rocky Gerung Yakin Ada Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus 2025

Video
1 bulan lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal