Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dari 24 personel yang dimutasi, sebanyak 10 orang dari anggota Divpropam pimpinan Ferdy Sambo.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!