Kapolri: Polri Akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak

Mu'arif Ramadhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan.

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan. SPT disampaikan Kapolri  secara online melalui aplikasi e-filing.

Hal itu disampaikan Kapolri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (8/3/2022). E-filing disebut memudahkan masyarakat saat Pandemi. Disebutkan Polri akan mengawal kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Prabowo Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit? Ini Faktanya!

Video
3 bulan lalu

Pernyataan Lengkap Puan Maharani Minta Maaf dan Akui DPR Banyak Kekurangan

Video
3 bulan lalu

Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Kapolda Sultra dan Kapolda NTT Diganti

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Janji Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah: Kami Tindak Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal