Kapolri: Tersangka Tragedi Kanjuruhan 6 Orang Termasuk 3 Perwira Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 20 personel Kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 20 personel Kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dari keenam tersangka itu, terdapat tiga personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Pujian Selangit Habiburokhman ke Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

57 tahun lalu

Prabowo Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Pernyataan Lengkap Puan Maharani Minta Maaf dan Akui DPR Banyak Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal