JAKARTA, iNews.id - BPOM dan Bareskrim Polri menemukan tiga perusahaan produsen obat sirop yang diduga mengandung pencemaran konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Ketiga perusahaan itu pun diberi sanksi administratif dan terancam sanksi pidana.
Selain dari hasil uji temuan, konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol didapat dari barang bukti berupa bahan baku produk, pengemasan dan dokumen distributor penyalur.