Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 Produsen Obat Sirop Terkena Sanksi Administratif dan Terancam Pidana

Reza Ramadhan
Muhammad Khoirudin
Dilami Aulia
BPOM dan Bareskrim Polri menemukan tiga perusahaan produsen obat sirop yang diduga mengandung pencemaran konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA, iNews.id - BPOM dan Bareskrim Polri menemukan tiga perusahaan produsen obat sirop yang diduga mengandung pencemaran konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. Ketiga perusahaan itu pun diberi sanksi administratif dan terancam sanksi pidana.

Selain dari hasil uji temuan, konsentrasi tinggi etilen glikol dan dietilen glikol didapat dari barang bukti berupa bahan baku produk, pengemasan dan dokumen distributor penyalur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

Video
3 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

Video
4 bulan lalu

Geger Ijazah Jokowi! Roy Suryo Ungkap Alasan TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Video
8 bulan lalu

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal