Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio
Kristo Suryokusumo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menahan Andhi Pramono  selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023 dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Video
9 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Video
10 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
11 bulan lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Video
12 bulan lalu

Penampakan Uang Tunai Rp301 Miliar yang Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal