Kasus Suap di MA, KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Senin (19/12/2022). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menahan Edy Wibowo selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
3 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
3 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
3 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
4 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal