Kebakaran Hanguskan 600 Rumah, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil uji laboratorium forensik, Polres Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka berinisial SN, pada kasus kebakaran yang menghanguskan 600 rumah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membakar rumahnya terlebih dahulu dengan cara membakar kasur dan sprei dengan menggunakan korek api gas.

Tersangka mengaku melakukan aksinya karena bisikan gaib. Akibat perbuatannya, polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jika terbukti kejiwaannya tidak bermasalah, maka petugas akan menjerat Sony dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang banyak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Kronologi Lengkap Kebakaran Food Court di Fatmawati Jaksel

Video
9 bulan lalu

Kebakaran Hotel di Kawasan Glodok Jakarta, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Video
10 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh hingga Ole Romeny, Dion Markx dan Tim Geypens Resmi Jadi WNI

Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS hingga PSSI Buka Lowongan Asisten Pelatih Timnas Indonesia

Video
11 bulan lalu

Sekolah di Tebet Terbakar, Dua Ruangan Kelas Ludes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal