Kejaksaan Agung Ungkap Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Irfan Ma'ruf
Mu'arif Ramadhan
Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jhonny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. 

Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. Diketahui setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun. 

Produser: Akira Aulia W

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Helikopter Super Puma dan KRI Teluk Lada Diterjunkan dalam Pencarian Kapal LCT CITA XX

Video
1 tahun lalu

Bawa 12 ABK, Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua

Video
2 tahun lalu

Ditanya Sandiaga Uno Soal Proyek BTS 4G, Begini Respons Menkominfo Budi Arie

Video
2 tahun lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Video
2 tahun lalu

Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal