JAMBI, iNews.id - Kekasih Dinar Candy, Affandi Susilo alias Ko Apex, dan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah menjalani 60 hari penahanan di Rutan Polda Jambi, Selasa (13/8/2024).
Ko Apex ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan jabatan yang dilakukan. Meski bebas, Ko Apex yang pernah ditangkap paksa di Jakarta, masih harus menghadapi proses hukum yang berlanjut.
Penyidik Subdit Satu Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi terus melengkapi petunjuk agar berkas perkara Ko Apex segera masuk ke meja hijau. Bahkan, Dinar Candy sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain menetapkan Ko Apex sebagai tersangka, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya, salah satunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus ini dan masih ditahan di Rutan Polda Jambi.
Ko Apex sendiri resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada April lalu dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Pengusaha kapal tongkang ini terancam dijerat Pasal 263 dan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.