Kemenhub Pastikan Aturan Baru Ojek Online Akan Diberlakukan

iNews

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online yang mencakup aspek keselamatan, tarif kemitraan, dan suspend, telah ditandatangani serta akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Aturan yang terkait aspek biaya jasa atau tarif baru akan diputuskan selambat-lambatnya akhir pekan ini. Aturan tersebut mempertimbangkan usulan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

Video
3 bulan lalu

Tegas! Prabowo: Jika Ada Pelanggaran, Aparat Brimob Akan Ditindak Keras

Video
3 bulan lalu

Jusuf Kalla Minta Semua Orang Menahan Diri hingga Sentil Pemerintah

Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru Demo Ojol di Jakarta, Massa Nyaris Bentrok!

Video
6 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal