Kesaksian Ahli Hukum UGM soal Gugurnya Sidang Praperadilan

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto kembali digelar pada Rabu siang (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang antara lain mengagendakan paparan keterangan saksi ahli.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tentang Pasal 82 ayat 1 KUHP mengenai gugurnya praperadilan.

Zainal yang juga dosen hukum tata negara itu mengakui ada perbedaan tafsir mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2015 tentang gugurnya praperadilan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
27 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

2 tahun lalu

Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

2 tahun lalu

Tangani Kasus Pegi Setiawan, Orang Tua Hakim Eman Sulaeman Merasa Was-was

3 tahun lalu

Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim, Begini Respons Firli Bahuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal