JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto kembali digelar pada Rabu siang (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang antara lain mengagendakan paparan keterangan saksi ahli.
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tentang Pasal 82 ayat 1 KUHP mengenai gugurnya praperadilan.
Zainal yang juga dosen hukum tata negara itu mengakui ada perbedaan tafsir mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2015 tentang gugurnya praperadilan.
Video Editor: Khoirul Anfal