JAKARTA, iNews.id - Petugas Satpol PP menurukan paksa kerangka reklame raksasa di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain masa berlaku perijinannya telah habis, penertiban juga di lakukan lantaran kondisi kerangka reklame telah usang dan rentan ambruk.
Meski sempat kesulitan, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi kerangka reklame berukuran 6 kali 12 meter persegi.