KLHK Gugat 22 Korporasi Penyebab Karhutla, Nilai Putusan Capai Rp5,6 T

Rani Stones Sanjaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dari 22 perusahaan yang digugat 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai putusan mencapai Rp5,6 triliun.

Secara rinci 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun. Tujuh perusahaan lagi saat ini tengah persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.

Reporter : Rani Stones Sanjaya 
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Tarsius Langka Tersedak Asap Karhutla, Ditemukan di Tengah Kebakaran di Bangka Tengah

20 hari lalu

Viral! Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dialog dengan Mahasiswa soal Karhutla

22 hari lalu

Karhutla Makan Korban! Warga Sesak Napas, Petugas Kelelahan hingga Relawan Luka Bakar 75 Persen

31 hari lalu

Prabowo Terbang ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatera

1 bulan lalu

Karhutla di Kalsel Makin Gawat, Mahasiswa Geruduk DPRD Desak Solusi Nyata Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal