KLHK Gugat 22 Korporasi Penyebab Karhutla, Nilai Putusan Capai Rp5,6 T

Rani Stones Sanjaya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dari 22 perusahaan yang digugat 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai putusan mencapai Rp5,6 triliun.

Secara rinci 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun. Tujuh perusahaan lagi saat ini tengah persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.

Reporter : Rani Stones Sanjaya 
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Karhutla

Video
1 tahun lalu

Pemerintah Gelar Kegiatan Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai

Video
1 tahun lalu

Menteri LHK Serahkan SK Hutan Sosial Seluas 1,07 Juta Hektare ke Masyarakat di Beberapa Provinsi

Video
1 tahun lalu

Karhutla di Kubu Raya Meluas, Pemadaman Terkendala Angin Kencang dan Sumber Air

Video
1 tahun lalu

Lokasi Sulit Dijangkau, 3 Helikopter Diterjunkan Padamkan Karhutla di Siak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal