Komisi III DPR Setujui Amnesti Jokowi, Begini Kisah Baiq Nuril

iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril. Keputusan itu didapat secara aklamasi dari enam fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut.

Baiq bersyukur atas dukungan semua pihak yang mengharapkan dirinya bebas dari hukuman. Berikut cerita Baiq Nuril selengkapnya usai diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi dalam tayangan video.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 2 Selebram Cantik Bekasi Ditangkap Polisi

Video
1 tahun lalu

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Wanita di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Masih Pelajar

Video
1 tahun lalu

Sebar Narasi Menyudutkan, Perekam Video Mobil Polisi Kejar Pajero Dijerat UU ITE

Video
3 tahun lalu

Nikita Mirzani, Diputus Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Video
3 tahun lalu

Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal