JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril. Keputusan itu didapat secara aklamasi dari enam fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Baiq bersyukur atas dukungan semua pihak yang mengharapkan dirinya bebas dari hukuman. Berikut cerita Baiq Nuril selengkapnya usai diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi dalam tayangan video.
Video Editor: Muarif Ramadhan