JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrim Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus sindikat pencurian bajaj di Jakarta Barat.
Ada lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka sudah belasan kali beraksi di sembilan lokasi yang berbeda.
Para tersangka tersebut adalah sopir bajaj (M), eksekutor (YR), penadah kerangka bajaj (HS), pemilik gudang (S), dan penadah mesin bajaj (ES).
"Tersangka atas nama M dan YR melakukan aksi pada malam hari ketika sopir bajaj sedang istirahat dan parkir bajaj-bajaj di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci atau tidak diberikan kunci tambahan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Wira mengatakan pencurian bajaj terjadi pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Panjang Nomor 52 RT 001 RW 004 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.