Kondisi D dan Orang Tua Jadi Faktor Vonis Penjara AG

Kristo Suryokusumo
Pengacara anak D, Mellisa Anggraini menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa anak, AG.

JAKARTA, iNews.id - Pengacara anak D, Mellisa Anggraini menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa anak, AG. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 Tahun dan 6 bulan penjara bagi AG atas kasus penganiayaan berat terhadap D.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

Video
11 bulan lalu

Status Tersangka KPK Sah, Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak

Video
1 tahun lalu

Pede Maju Pilkada Jateng, Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Administrasi sejak 20 Agustus

Video
2 tahun lalu

Isu Ruben Onsu Digugat Perdata, Kuasa Hukum Sarwendah Minta PN Jaksel Klarifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal