Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Raih 65,23% Suara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus sejumlah dokumen administrasi persyaratan maju Pilkada Jateng ke PN Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

Ketiga surat tersebut di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Meski surat keterangan telah diterbitkan, namun Putusan MK dan pembatalan revisi UU Pilkada menggugurkan peluang Kaesang berlaga di Pilkada 2024.

Kontributor: Denhelmi Sajangbati

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut