KPK Pelajari Surat Asimilasi Pembebasan Nazaruddin

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen Pemasyarakatan yang mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Surat tersebut telah diterima KPK pada 5 Februari 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Jaksa KPK, penyidik dan biro hukum akan mempelajari surat rekomendasi tersebut. KPK akan mempertimbangkan syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat mantan bendahara Partai Demokrat itu. Misalnya, apakah Nazaruddin sudah menjalani dua per tiga masa pidana untuk dua perkara yang telah divonis pengadilan.

Proses asimilasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pas. Namun, koordinasi dengan KPK memang diwajibkan untuk memenuhi syarat pengajuan asimilasi sesuai peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun dengan dua kasus, salah satunya korupsi Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4.6 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 tahun lalu

Video Napi di Sorong Rusuh Tuntut Dibebaskan

Video
6 tahun lalu

Video Aksi Kejahatan Napi Baru Keluar dari Penjara di Berbagai Daerah

Video
6 tahun lalu

Video Napi di Malang Baru Sehari Dibebaskan Kembali Berulah, dari Jambret hingga Curi Motor

Video
8 tahun lalu

Jadi Saksi Sidang e-KTP, Nazaruddin Sebut Fahri Hamzah Terlibat

Video
8 tahun lalu

Nazaruddin dan Melchias Mekeng Jadi Saksi Sidang e-KTP Setnov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal