JAKARTA, iNews.id - Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Golkar Melchias Mekeng, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (19/2/2018).
Saat mengikuti persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Nazarudin tidak banyak berkomentar mengenai kesaksiannya. Padahal, saat proyek e-KTP bergulir Nazaruddin tengah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam sidang lainnya, Nazaruddin pernah menyebutkan bahwa sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 ikut menerima uang dari proyek yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.
Di sisi lain Melchias Mekeng yang menjabat ketua Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir disebut menerima uang USD1,4 juta.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani