JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama 40 hari ke depan.
Setelah lebih dari dua pekan ditahan di rutan KPK, penyidik kembali memanggil Zumi Zola. Namun, panggilan tersebut bukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan gratifikasi yang menjeratnya, melainkan perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan masa tahanan Zumi akan dimulai pada 29 April hingga 9 Juni 2018.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farisi mengaku sempat memberikan surat permohonan izin berobat kepada penyidik KPK. Hal itu dilakukan agar kliennya dapat menjalani kontrol kesehatan karena Zumi menderita penyakit diabetes.
Video Editor: Khoirul Anfal