KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola 40 Hari ke Depan

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama 40 hari ke depan.

Setelah lebih dari dua pekan ditahan di rutan KPK, penyidik kembali memanggil Zumi Zola. Namun, panggilan tersebut bukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan gratifikasi yang menjeratnya, melainkan perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan masa tahanan Zumi akan dimulai pada 29 April hingga 9 Juni 2018.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farisi mengaku sempat memberikan surat permohonan izin berobat kepada penyidik KPK. Hal itu dilakukan agar kliennya dapat menjalani kontrol kesehatan karena Zumi menderita penyakit diabetes.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 tahun lalu

Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara

8 tahun lalu

Diwarnai Isak Tangis, Begini Nota Pembelaan Zumi Zola

8 tahun lalu

Mahasiswa UIN Jambi Demo Tuntut Zumi Zola Mundur

8 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Ungkap Kata Sandi yang Dipakai Zumi Zola

8 tahun lalu

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Toyota Alphard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal