Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Toyota Alphard

Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:27:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (23/8/2018).

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi uang total sebesar Rp44 miliar dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Zumi diduga terlibat dalam dua kasus, yakni dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018. Selain itu, dia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017.

Menanggapi dakwaan Zumi mengaku tidak akan mengajukan eksepsi dan akan menghormati proses hukum.

Dalam dakwaan juga disebut uang yang diterima Zumi mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN). Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp75 juta untuk akomodasi pengurus DPP PAN Jambi saat pelantikannya sebagai gubernur.

Selain itu, Zumi sempat membeli dua unit ambulan yang kemudian diserahkan kepada DPP PAN.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut