Jakarta - iNews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun, atas pertimbangan kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.